Selasa, 17 Mei 2016

Berapa Lama Proses STNK & BPKB ?

Lama proses STNK dan Plat Nomor untuk setiap pembelian mobil melalui kami adalah 14 hari kerja setelah pengiriman mobil & Pencairan leasing ke perusahaan kami dengan catatan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan anda memegang KTP Jakarta & Bodetabek

Untuk tipe mobil Built Up ( CBU ) proses STNK akan berkisar 4-6 minggu dikarenakan tipe ini masih Build Up (import dari Jepang, Thailand dll) sehingga membutuhkan proses administrasi yang lebih panjang.

Mohon pengertiannya bahwa Biro Jasa tidak bekerja di hari Sabtu dan Minggu.

Komitmen kami adalah untuk memberi anda service terbaik. Untuk itu kami juga membutuhkan bantuan anda untuk mempermudah seluruh prosesnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa STNK anda bisa membutuhkan waktu lebih lama dari seharusnya:

Data yang diperlukan tidak lengkap.
Fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas.
KTP Depok / Bekasi / Bogor / Tanggerang dll membutuhkan waktu lebih lama untuk prosesnya.
Hal hal di luar kendali kami, missal : kertas blanko dan plat kosong dari samsat / Regulasi samsat


Untuk proses pembuatan BPKB memerlukan waktu +- 3 Bulan.

0 komentar:

Posting Komentar